Anggota Reskrim Polres Sampang mengamankan Sa'iun, pria umur 50 Tahun asal Desa Pulau Mandagin, lantaran tega merenggut keperawanan Bunga (samaran;red) gadis usia 7 Tahun.
Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, mengatakan, bahwa korban melakukan pencabulan di karenakan nafsu dengan Bunga yang merupakan teman bermain anak tersangka.