PAMEKASAN - Teller Bank Jatim Cabang Pamekasan berinisial AF yang menggelapkan uang nasabah sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra. Menurutnya, proses penggelapan uang nasabah Bank Jatim sudah memasuki tahap 1 dan berkas perkara sudah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah menemukan satu tersangka dengan Rp 2,7 M yang digelapkan dan berkas proses P-21," kata Andri kepada awak media.