Terbukti Korupsi, Lurah Kolpajung Pamekasan Masuk Bui

Pemeriksaan kasus penjualan tanah percaton berlangsung beberapa waktu lalu, setelah diperiksa polisi, Lurah Kolpajung, Abd Aziz terbukti menjual TKD. 

suarajatimpost
Jumat, 24 Januari 2020 | 12:56 WIB
Terbukti Korupsi, Lurah Kolpajung Pamekasan Masuk Bui
Sumber: suarajatimpost

PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Jumaat (24/1/2020).

Pemeriksaan kasus penjualan tanah percaton berlangsung beberapa waktu lalu, setelah diperiksa polisi, Lurah Kolpajung, Abd Aziz terbukti menjual TKD. 

Setelah resmi dijual, Lurah Kolpajung mengganti status tanah percaton menjadi hak milik pribadi Mahmud (pembeli), salah seorang guru di SDN Tambak 1 Omben Sampang.

BERITA LAINNYA

TERKINI