TULUNGAGUNG,- Unit Timsus Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang, Minggu (9/2/2020) kemarin, yang terjadi di Desa Gandong Kecamatan Campurdarat.
Palaku yang diamankan polisi yaitu HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20) keempatnya merupakan warga Desa Gandong Kecamatan Bandung, ditangkap di rumahnya, Senin (10/2/2020) malam.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, dalam mengungkap pelaku kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi mengarah terhadap empat orang tersebut, sementara untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.