PAMEKASAN - Pihak kepolisian saling lempar tanggungjawab ketika dikonfirmasi mengenai kasus pembabatan mangrove yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Selasa (25/2/2020).
Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Agus menolak untuk memberikan keterangan kasus tersebut. Bahkan dirinya meminta langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pamekasan Andri SP.