Sebanyak 61 Kendaraan Roda Dua Diamakan oleh Polres Pamekasan

“Aksi balapan liar itu terjadi di depan Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP), Ds. Ceguk, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan,” terang Kasubbaghumas.

suarajatimpost
Senin, 30 Maret 2020 | 19:46 WIB
Sebanyak 61 Kendaraan Roda Dua Diamakan oleh Polres Pamekasan
Sumber: suarajatimpost

PAMEKASAN,- Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pembubaran berkumpulnya orang banyak (Balap Liar) untuk menghindari penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Pamekasan. Minggu, (29/3/20).

Aksi pembubaran balap liar yang dilakukan oleh sejumlah ABG ditengah masa darurat Covid-19, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, didampingi oleh Beberapa PJU Polres Pamekasan beserta puluhan anggota Gabungan Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, pembubaran kegiatan berkumpulnya orang banyak (balap liar) dilakukan sesuai Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 untuk menghidari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

BERITA LAINNYA

TERKINI