Cegah Covid-19, Pemerintah Kab. Probolinggo Terapkan PP Nomor 21 Tahun 2020

Untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020

suarajatimpost
Senin, 6 April 2020 | 15:10 WIB
Cegah Covid-19, Pemerintah Kab. Probolinggo Terapkan PP Nomor 21 Tahun 2020
Sumber: suarajatimpost

PROBOLINGGO,- Untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Probolinggo  menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan mengoptimalkan fungsi check point (titik pemeriksaan) COVID-19 pada semua desa di Kabupaten Probolinggo, maka sejak Minggu (5/4/2020).

Bupati Probolinggo Tantriana Sari, memberlakukan kebijakan wajib isolasi (karantina) bagi warga atau non warga Kabupaten Probolinggo yang akan berkunjung ke wilayah Kabupaten Probolinggo dari daerah manapun atau keperluan apapun.

Harapannya bagi siapapun yang akan berkunjung ke Kabupaten Probolinggo untuk diarahkan kepada rumah isolasi yang telah disiapkan di setiap wilayah kecamatan agar kemudian diberlakukan tindak lanjut karantina selama 14 hari bagi para pengunjung tersebut.

Hal ini ditegaskan Bupati Probolinggo P Tantriana Sari, Minggu (5/4/2020) sore, pada saat memantau persiapan salah satu rumah isolasi wilayah Kota Kraksaan di SMPN 2 Kraksaan.

BERITA LAINNYA

TERKINI