MOJOKERTO,- Setelah sebelumnya Pemerinta Kota (Pemkot) Mojokerto, sekarang giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang akhirnya juga menerapkan kebijakan jam malam untuk mengantipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Penerapan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 440/1704/416.105/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei, dan mulai diberlakukan pada pukul 21.00 - 05.00 WIB selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 5 Mei - 5 Juni 2020 mendatang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, sesuai SE Bupati Mojokerto penerapan jam malam ini untuk menghindari kerumunan di tempat umum, yang sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona.