PAMEKASAN - Penyegelan tempat hiburan karaoke Cafe & Resto Wiraraja yang dijadikan tempat pesta narkoba dinilai hanya formalitas belaka.
Betapa tidak, tempat hiburan karaoke yang berlokasi di pantau selatan, tepatnya Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Padahal, pengusaha Cafe & Resto Wiraraja jelas-jelas melanggar Perda (peraturan daerah) dan melabrak segel permanen yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan bersama sejumlah ormas islam pada, Selasa (1/1/2019) lalu.