Segel Tempat Karaoke Wiraraja Formalitas, Sanksi Hanya Tipiring

Dalam waktu dekat, Kusairi berjanji bakal memanggil seluruh pengusaha tempat hiburan karaoke di Pamekasan.

suarajatimpost
Selasa, 23 Juni 2020 | 18:02 WIB
Segel Tempat Karaoke Wiraraja Formalitas, Sanksi Hanya Tipiring
Sumber: suarajatimpost

PAMEKASAN - Penyegelan tempat hiburan karaoke Cafe & Resto Wiraraja yang dijadikan tempat pesta narkoba dinilai hanya formalitas belaka.

Betapa tidak, tempat hiburan karaoke yang berlokasi di pantau selatan, tepatnya Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Padahal, pengusaha Cafe & Resto Wiraraja jelas-jelas melanggar Perda (peraturan daerah) dan melabrak segel permanen yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan bersama sejumlah ormas islam pada, Selasa (1/1/2019) lalu.

BERITA LAINNYA

TERKINI