KOTA MOJOKERTO,- Sepuluh orang terjaring dalam razia masker di perempatan jalan Semeru dan pertigaan alun-alun Kota Mojokerto oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 11.00-12.30.
"Terkait pemakaian masker ini sudah diatur dalam perwali nomor 55 tahun 2020, dimana jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa nyapu alun-alun Kota Mojokerto atau denda sebesar Rp 200.000, namun kami lebih mengedepankan sanksi sosial berupa nyapu alun-alun Kota Mojokerto mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," terang Sugiono, Sekretariat Satpol PP Kota Mojokerto yang memimpin razia siang ini.