Tak Gunakan Masker, Sepuluh Pengendara Motor Disanksi Nyapu Alun-alun Kota

Sepuluh orang terjaring dalam razia masker di perempatan jalan Semeru dan pertigaan alun-alun Kota Mojokerto oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (23/7/2020).

suarajatimpost
Kamis, 23 Juli 2020 | 20:21 WIB
Tak Gunakan Masker, Sepuluh Pengendara Motor Disanksi Nyapu Alun-alun Kota
Sumber: suarajatimpost

KOTA MOJOKERTO,- Sepuluh orang terjaring dalam razia masker di perempatan jalan Semeru dan pertigaan alun-alun Kota Mojokerto oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 11.00-12.30.

"Terkait pemakaian masker ini sudah diatur dalam perwali nomor 55 tahun 2020, dimana jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa nyapu alun-alun Kota Mojokerto atau denda sebesar Rp 200.000, namun kami lebih mengedepankan sanksi sosial berupa nyapu alun-alun Kota Mojokerto mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," terang Sugiono, Sekretariat Satpol PP Kota Mojokerto yang memimpin razia siang ini.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?