Mempawah (Suara Kalbar)-DPRD Mempawah menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten (Propemperda) Mempawah Tahun 2020, Kamis (09/07/2020).
Dalam paripurna tersebut, disepakati 30 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri atas 14 raperda inisiatif DPRD dan 16 raperda usulan Pemkab Mempawah. Salah satu dari ke-30 raperda tersebut adalah Pemekaran Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat.
Anggota DPRD Mempawah, Hj. Sri Tuti Armalia, kepada suarakalbar.co.id, mengatakan, rencana pemekaran Desa Jungkat tertuang dalam raperda inisiatif DPRD yang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan memacu pertumbuhan desa.
Dewan Ajukan 14 Raperda Inisiatif, Desa Jungkat Bakal Dimekarkan
Disepakati 30 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri atas 14 raperda inisiatif DPRD dan 16 raperda usulan Pemkab Mempawah.
suarakalbar
Kamis, 9 Juli 2020 | 17:04 WIB

Sumber: suarakalbar
BERITA LAINNYA
Menggangu Fasum di Kota Pontianak, 500 Pohon Pertahun di Tebang
2023-07-09 17:02:08 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB