Bea Cukai Entikong Berikan Pelayanan Borang Kendaraan Asing Gratis

Bea dan Cukai Entikong tetap memberikan pelayanan yang maksimal ditengah pademi Covid-19. 

suarakalbar
Selasa, 1 Desember 2020 | 09:55 WIB
Bea Cukai Entikong Berikan Pelayanan Borang Kendaraan Asing Gratis
Sumber: suarakalbar

Entikong (Suara Kalbar) - Bea dan Cukai Entikong tetap memberikan pelayanan yang maksimal ditengah pademi Covid-19. 

“Kita tetap bekerja seperti biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan jasa. Ditengah pademi ini kami berikan pelayanan perpanjangan Vehicle Declaration atau lebih dikenal dengan sebutan Borang untuk kendaraan asing yang masuk ke wilayah Indonesia, “ kata kepala Bea dan Cukai Entikong, Ristola S Nainggolan, Selasa (1/12/2020) 

Dijelaskan Ristola, sesuai dengan peraturan menteri keuangan RI nomor 52/PMK 04/2019 tentang impor sementara atau ekpor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawasan Lintas Batas bagi pengemudi kendaraan asing yang jangka waktu borang kendaraanya telah habis masa berlakuknya wajib segera memperpanjang jangka waktu impor sementara kendaraanya ke Bea dan Cukai Entikong di PLBN. 

BERITA LAINNYA

TERKINI