Polres Sanggau Tangkap Tiga Orang Pelaku TPPO

Satuan Reskrim Polres Sanggau menahan tiga tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan

suarakalbar
Kamis, 22 Juli 2021 | 10:42 WIB
Polres Sanggau Tangkap Tiga Orang Pelaku TPPO
Sumber: suarakalbar

Satuan Reskrim Polres Sanggau menahan tiga tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban H (15). Ketiga tersangka tersebut yaitu M (46) warga Sungai Raya yang berperan sebagai penampung sementara di Pontianak, N (33) Jawai, Sambas yang berperan sebagai pengantar dari Pontianak ke Desa Sasak Galing dan UI (44) warga Galing Kabupaten Sambas yang berperan sebagai pengantar ke batas negara Aruk.

Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi menyampaikan berawal dari laporan ibu korban pada Kamis (27/5//2021) ke Polsek Batang Tarang tentang pengancaman yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia terhadap anaknya.

“Mendapat laporan tersebut pihaknya bernegosiasi terhadap pemulangan korban anak melalui KJRI Malaysia dan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira jam 10.00 WIB, korban anak telah dipulangkan melalui Satgas Gugus pemulangan TKI BP2MI Entikong di PLBN Entikong,” ujar Kompol Agus Dewi Rabu (21/7/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI