PEMERINTAH memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Negara dan Lembaga bekerja keras dengan berbagai program serta kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Semua program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kepentingan rakyat membutuhkan dana yang besar. Sehingga pemerintah selalu membuat perencanaan dan mencantumkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaksanakan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Aanggaran (DIPA). Para pengelola DIPA harus saling bersinergi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki integritas yang tinggi. Pengelolaan DIPA pada satuan kerja instansi pemerintah dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pengadaan.
Satuan Kerja instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk melaksanakan tugas dan fungsinya memerlukan pengadaan barang dan jasa. Adanya belanja dari sektor pemerintah akan mempengaruhi roda perekonomian sehingga dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi. Dalam proses pegadaan barang dan jasa pemerintah, satuan kerja akan melakukan trasaksi pembayaran apabila barang dan jasa tersebut sudah diterima dengan baik oleh Satuan Kerja. Mekanisme pembayaran tagihan atas beban APBN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP).
1) Mekanisme pembayaran Langsung (LS)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012 Pembayaran Langsung (Pembayaran LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
Secara sederhana inti dari penggunaan mekanisme pembayaran langsung (LS) adalah agar pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaanya. Dalam mekanisme Langsung (LS) tersebut pembayaran kepada rekanan dibayarkan langsung dari rekening kas Negara kepada rekening rekanan tanpa melalui rekening bendahara. Beberapa contoh pembayaran yang menggunakan mekanisme langsung (LS) yaitu: pembayaran kontrak pembangunan gedung, serta pembayaran pengadaan peralatan dan mesin.
Pada prinsipnya bendahara tidak terlibat dalam mekanisme pembayaran langsung (LS), tetapi pada prakteknya ada pelaksanaan metode pembayaran langsun yang melalui rekening bendahara. Pada umumnya metode ini disebut dengan LS Bendahara. Pada metode ini bendahara harus ikut bertanggungjawab karena sebenarnya pembayarannya bersifat LS tetapi melalui rekening Bendahara. Metode LS bendahara pada umumnya digunakan untuk pembayaran kepada PNS atau perorangan non PNS berhubungan dengan adanya kegiatan tertentu.
2) Mekanisme Uang Persediaan (UP).
Mekanisme Uang Persediaan (UP) dilakukan untuk semua transaksi pembayaran yang tidak bisa dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012 Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Mekanisme UP dilakukan dengan cara pembayaran kepada rekanan/pihak yang berhak dibayar dengan cara pembebanan dari rekening kas Negara melalui rekening Bendahara. Beberapa contoh pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) yaitu: pembayaran konsumsi rapat, pembayaran bahan untuk perawatan mesin, dan pembayaran kebutuhn sehari-hari perkantoran.
Dari kedua mekanisme pembayaran tagihan atas beban APBN tersebut, yang paling utama adalah mekanisme Langsung (LS). Pada prinsipnya pembayaran menggunakan mekanisme Langsung (LS) dapat dilaksanakan untuk semua jenis belanja dan berapapun nilai tagihannya, asalkan telah terpenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran.
Perencanaan awal dalam penganggaran menjadi kunci utama karena hanya ada dua mekanisme pencairan dana dalam pelaksanaan APBN. Sejak awal Satuan Kerja dalam menyusunan anggaran harus sudah menentukan dan merencanakan akan menggunaan mekanisme uang persediaan (UP) atau langsung (LS). Hal ini dikarenakan kedua mekanisme pembayaran tersebut memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda-beda. Tujuannya adalah agar proses pembayaran atas tagihan negara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Satuan Kerja diharapakan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan serta pengelolaan dana APBN. Wujud nyata dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut adalah dengan memilih mekanisme pembayaran yang tepat, cepat dan akurat, sehingga pelaksanaan APBN memenuhi prinsip-prinsip good governance.
Adanya pilihan mekanisme pembayaran yang digunakan dalam pelaksanaan APBN membuat pengelolaan DIPA lebih fleksibel dan adaptif dalam perubahan kebijakan maupun kondisi lingkungan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelaksanaan tagihan atas beban APBN tanpa mengurangi akuntabilitas. Selain itu, belanja pemerintah diharapkan menjadi pengungkit roda perekonomian masyarakat serta memiliki multiplier effect yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Dana APBN harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(AM)
Penulis Adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
E-mail: [email protected] Opini Suara Kalbar Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi