Aturan Baru, Tarif Ojek Online se- Sulawesi Naik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022.

sultrakini
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Aturan Baru, Tarif Ojek Online se- Sulawesi Naik
Sumber: sultrakini

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dilansir dari infopublik, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan terbitnya KM Nomor KP 564 tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro, dilansir dari Infopublik, Selasa (9 Agustus 2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI