Anggaran pemeliharaan Kendaraan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada tahun 2022 sebesar Rp1,7 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan sebanyak 54 Kendaraan yang ada di Setda OKI.
Plt Kabag Umum Pemkab OKI, Ika Yusa Putra kepada Sumselupdate.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan pagu Kendaraan operasional maupun jabatan di Setda Kabupaten OKI dengan jumlah Kendaraan 54 Kendaraan terdiri dari Kendaraan jabatan sebanyak 9 Kendaraan dan Kendaraan operasional sebanyak 45 Kendaraan. Sedangkan untuk Kendaraan jabatan dan Kendaraan operasional tersebut, yakni mobil double gardan atau roda empat dan termasuk kendaraan roda dua.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk penganggaran Kendaraan tersebut, dalam pelaksanaanya, pihaknya mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketika ditanya dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terhadap anggaran pemeliharaan Kendaraan tersebut, Ika Yusa Putra mengatakan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan satuan harga pemeliharaan Kendaraan termasuk bahan bakar.