Korupsi Pengadaan Baju Lansia, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda-beda

Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara...

sumselupdate
Selasa, 29 November 2022 | 12:41 WIB
Korupsi Pengadaan Baju Lansia, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda-beda
Sumber: sumselupdate

Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga Birendra Khadafi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Darmansyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Joko Arif divonis 3 tahun penjara.

Selain dihukum penjara, tiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan uang Pengganti (UP) kepada terdakwa sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa.

BERITA LAINNYA

TERKINI