MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Unit Sekolah Baru - Sekolah Luar Biasa Negeri (USB SLBN) di Kabupaten Nias Barat.
Ketiga tersangka adalah Ketua Komite ED, Sekertaris FD dan Bendahara MD. Ketiga tersangka ini ditahan setelah tim penyidik Kejari Gunungsitoli melakukan pemeriksaan dengan mengajukan 30 pertanyaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, dokumen, dan termasuk pemeriksaan tersangka, mulai pada hari ini sampai 20 hari ke depan, ketiga tersangka ini kita tahan dan kita titipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias,” kata Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, kepada Telisik.id, melalui WhatsApp, Kamis (25/2/2021).