Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaannya, Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021.

telisik
Selasa, 18 Mei 2021 | 21:02 WIB
Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Sumber: telisik

MAKASSAR, TELISIK.ID - Tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Selasa (18/5/2021) sore.

"Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata jaksa KPK, M Asri, kepada awak media usai sidang.

BERITA LAINNYA

TERKINI