MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna masih mengalami hambatan. Tahapan yang seharusnya sudah dimulai Januari ini, terpaksa tertunda.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa pada pasal 169 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun, belum direvisi.
"Sebelum ada perubahan Perda itu, kita belum bisa lakukan tahapan," kata Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Minggu (24/1/2022).