Tahapan Pilkades di Muna Belum Bisa Dilakukan, Ini Sebabnya

Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna masih mengalami hambatan

telisik
Minggu, 23 Januari 2022 | 11:05 WIB
Tahapan Pilkades di Muna Belum Bisa Dilakukan, Ini Sebabnya
Sumber: telisik

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna masih mengalami hambatan. Tahapan yang seharusnya sudah dimulai Januari ini, terpaksa tertunda.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa pada pasal 169 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun, belum direvisi.

"Sebelum ada perubahan Perda itu, kita belum bisa lakukan tahapan," kata Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Minggu (24/1/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI