Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara akan adakan pembinaan untuk para pengusaha bangsal kayu, sebagai pelaku hilir dari hasil hutan.
Pembinaan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P85 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak.
Dalam Permennya, disebut ada 32 jenis kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang pengangkutannya disertakan dengan Nota Angkutan. Jenis kayu tersebut antara lain, jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai.