Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan, PT Antam tentu banyak melibatkan para pemangku kebijakan maupun masyarakat dalam menjalankan operasionalnya.
Tidak jarang stigma negatif mengenai perusahaan tambang yang merusak lingkungan muncul dan disematkan oleh beberapa orang. Untuk menepis isu-isu miring yang beredar di masyarakat, seorang akdemisi Konawe Utara ikut angkat bicara terkait dampak positif PT Antam untuk daerahnya.
Ketua Forum Pasca Sarjana Konawe Utara di Jakarta, Gafur SH, MH mengatakan, sebagai bagian dari BUMN ia yakin PT Antam sangat relevan dengan dasar negara Indonesia, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut memerintahkan agar kekayaan alam dan seluruh isinya dikelola untuk kepentingan rakyat, ia bersikeras tudingan PT Antam merusak alam tidak benar karena menyalahi Undang-Undang tersebut.