Aplikasi e-Dabu KP Desa Mudahkan Registrasi Perangkat Desa

PJS Kesehatan kembali memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN-KIS.

terasmaluku
Rabu, 2 Desember 2020 | 16:31 WIB
Aplikasi e-Dabu KP Desa Mudahkan Registrasi Perangkat Desa
Sumber: terasmaluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON - PJS Kesehatan kembali memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN-KIS. Setelah sebelumnya meluncurkan Aplikasi e-Dabu Mobile yang diperuntukan bagi Person In Charge (PIC) badan usaha, kali ini BPJS Kesehatan kembali meluncurkan aplikasi e-Dabu KP Desa yang diperuntukan bagi peserta JKN-KIS segmen Kepala Desa dan Perangkatnya.

Aplikasi e-Dabu KP Desa diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah kepada seluruh Camat, Kepala Pemerintah Negeri/Desa serta admin negeri/desa di Kabupaten Maluku Tengah melalui sosialisasi virtual, Kamis (19/11/2020).

Dalam arahannya, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Maluku Tengah S.J. Noya mengungkapkan bahwa dengan adanya perubahan regulasi di mana seluruh Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Pemerintah Negeri saat ini diwajibkan terdaftar pada BPJS Kesehatan dan penanganan dana BPJS tersebut menjadi kewajiban oleh Pemerintah Daerah masing masing.

BERITA LAINNYA

TERKINI