Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Adam Rumbalifar mengatakan, akan menyurati BPH Migas untuk menindak tegas SPBU.
Langkah itu dilakukan karena menurut Rumbalifar diduga ada SPBU “nakal” di Kabupaten SBT yang melakukan kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat.
Rumbalifar mengatakan, contoh kasus seperti terjadi di KM Alfa Jaya awal September 2022 yang ditangkap polisi terkait pemuatan BBM subsidi dan non subsidi. Ada sebanyak 30 ton BBM ilegal yang dimuat di kapan tersebut tanpa rekomendasi dari Diskoperindag Kabupaten SBT.
30 ton BBM ilegal itu diturunkan di Geser, Kecamatan Seram Timur dan di Pulau Gorom. BBM tersebut diangkut dari Kota Bula Kabupaten SBT.