Gugatan yang dilayangkan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya, Sidoarjo) Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekan satu partainya, H Rahmat Muhajirin dinilai tidak mendasar.
Gugatan Caleg no 1 terhadap caleg no 4 tersebut dinilai Ketua Tim Relawan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo sangat tidak mendasar. Sebab perolehan suara yang didapatkan H Rahmat Muhajirin, sebanyak 86.274 suara pada gelaran pileg kemarin merupakan hasil kerja keras timses Rahmat Muhajirin dalam mengkampanyekan Caleg no 4 untuk meraup dukungan masyarakat di Surabaya dan Sidoarjo.
Kerja keras timses, relawan dan kader siang malam itulah yang mampu mengalahkan Bambang Haryo Soekartono yang notabene caleg incumbent yang kemarin hanya memperoleh sekitar 52 ribu suara.