TIMESINDONESIA – Kepala Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI menyebut bahwa untuk prosesi akad nikah sudah bisa untuk dilaksanakan di rumah, akan tetapi diusahakan tetap bisa dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Untuk pelaksanakan akad nikah sekarang ini sudah bisa dilaksanakan di rumah, tapi diusahakan tetap bisa dilaksanakan di KUA, kecuali kalau sudah mendesak dan telah melakukan permohonan sebelumnya," terang Win Hartan, Sabtu (6/6/2020).
Menurutnya, untuk pernikahan sebisa mungkin diusahakan tetap dilaksanakan di KUA. "Tapi bila dari pihak keluarga pengantin ingin mengadakan di rumah silakan saja, tapi tetap mengacu pada standar protokol kesehatan Covid-19, dengan batas maksimal 10 orang yang menghadiri," ujarnya.