TIMESINDONESIA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan bahwa ada 100 pelaku tindak pidana kasus narkoba di Indonesia yang telah dijatuhi vonis hukuman mati sepanjang 2020.
Kata dia, hukuman tegas itu diberikan sebagai upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jerat agar tidak ada lagi yang mencoba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.