TIMESINDONESIA – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga atau Nomor KK menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat dalam berbagai kesempatan.
Menurut Dirjen Zudan, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah. Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.
Dalam konteks Pilkada Serentak, fungsi NIK sangat penting untuk membantu KPUD dalam rangka pengecekan berkala terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap akurat. Pengecekan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia.