TIMESINDONESIA – Di dunia ini, negara membuat norma yuridis itu bukan untuk disia-siakan. Norma yuridis secara das sein haruslah menjadi norma yang 'hidup' atau bisa memberikan manfaat istimewa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Kalangan pembelajar pemerintahan atau ketatanegaraan tentulah paham, bahwa negara membuat norma yuridis, termasuk yang berkaitan pemerintahan daerah untuk kepentingan pergaulan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain atau pihak-pihak yang mempunyai peran dalam mempengaruhi kehidupannya.
Di tengah masyarakat ini, tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan antara yang satu dengan lainnya, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu, dan lainnya untuk memperoleh keperluan hidupnya.