TIMESINDONESIA – Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
"Adalah RE merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sedangkan YR dan BR merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kini mendekam di rutan Polres Sumedang," terang Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1/2021).
Kapolres mengatakan, setelah dimintai keterangan tersangka RE berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka YR dan BR diketahui sebagai pengguna.