TIMESINDONESIA – Sejak 1 Februari 2021, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Meski demikian, Komisi B DPRD Jatim berharap di tahun 2021 tidak ada kenaikkan cukai hasil tembakau karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono mengatakan bahwa di masa pandemi ini petani tembakau sangat berat kondisinya. "Jika dinaikkan otomatis tembakau yang diserap oleh pabrik berkurang," ujarnya.
Ketika penyerapan tembakau oleh pabrik berkurang maka hasil panen tembakau oleh petani pun tak ada yang menyerap.