TIMESINDONESIA – Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu, Jawa Baray membuat Pemkab Indramayu menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Penetapan tanggap darurat tersebut berlaku selama 9 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 17 Februari 2021.
Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor 366/Kep.60-BPBD/2021 tanggal 8 Februari 2021.
Status tanggap darurat bencana banjir tersebut ditetapkan di 22 kecamatan di Kabupaten Indramayu yang terdampak banjir. Selain banjir, pemerintah juga menetapkan tanggal darurat di ruas jalan tol Cipali yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Indramayu.