TIMESINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuat kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
"Masyarakat Kabupaten Bogor yang Saya Cintai, saya ingin menyampaikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor," ucap Bupati Bogor Ade Yasin melalui pesan berantainya pada Rabu (10/2/2021).
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.