TIMESINDONESIA – Polres Jombang berhasil amankan barang bukti narkotika berupa 409,51 gram sabu dan 128 ribu butir pil dobel Y senilai 1 miliar.
Kasus tersebut diungkap pada jumpa pers di Mapolres Jombang. Selasa (23/2/2021).
Pelaku melibatkan satu keluarga mulai dari orang tua, anak dan menantu. Tersangka pertama yaitu JH(46) dan AW (40). JH adalah warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto bekerja sebagai pengrajin patung, merupakan mantan suami dari AW, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.