Gubernur BI: Bitcoin Tidak Boleh sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Gubernur BI (Bank Indonesia) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

timesindonesia
Kamis, 25 Februari 2021 | 15:34 WIB
Gubernur BI: Bitcoin Tidak Boleh sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Gubernur BI (Bank Indonesia) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI menyusul adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus meningkat. Bahkan sampai menembus angka lebih dari Rp700 juta pada Kamis (18/2/2021).

Perry Warjiyo mengatakan bahwa sejak dari awal pihaknya sudah mengingatkan dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah. 

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?