TIMESINDONESIA – Gubernur BI (Bank Indonesia) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI menyusul adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus meningkat. Bahkan sampai menembus angka lebih dari Rp700 juta pada Kamis (18/2/2021).
Perry Warjiyo mengatakan bahwa sejak dari awal pihaknya sudah mengingatkan dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah.