TIMESINDONESIA – Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus investasi bodong jati kebon (jabon). Sebanyak 14 korban yang mewakili ribuan korban jabon menghadap tim penyelidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Para korban sendiri telah melaporkan manajemen PT Global Agrobisnis (GAB) yang menjalankan bisnis tanam jati kebon dengan kedok penghijauan dan iming- iming keuntungan berlipat. PT GAB merupakan anak perusahaan PT Global Media Nusantara yang berbasis di Kota Bandung.
“Kami telah memasukkan laporan pada 5 Februari 2021, dan hari ini kami dipanggil tim penyelidik Mabes Polri untuk gelar perkara,” ujar salah satu pelapor Susi Fianti, dlam rilisnya, Kamis (25/2/21).