Soal Polisi Virtual, Begini Pertimbangan Pakar Komunikasi Unesa

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 tentang Polisi Virtual yang berlaku sejak pekan lalu.

timesindonesia
Rabu, 3 Maret 2021 | 16:52 WIB
Soal Polisi Virtual, Begini Pertimbangan Pakar Komunikasi Unesa
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 tentang Polisi Virtual yang berlaku sejak pekan lalu.

Polisi Virtual bertugas untuk mengingatkan warganet ketika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik).

Polisi Virtual ini menuai pro kontra dari masyarakat, mengingat Polisi Virtual dinilai akan membatasi kebebasan berpedapat. 

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?