TIMESINDONESIA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 tentang Polisi Virtual yang berlaku sejak pekan lalu.
Polisi Virtual bertugas untuk mengingatkan warganet ketika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik).
Polisi Virtual ini menuai pro kontra dari masyarakat, mengingat Polisi Virtual dinilai akan membatasi kebebasan berpedapat.