Soal Polisi Virtual, Begini Pertimbangan Pakar Komunikasi Unesa

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 tentang Polisi Virtual yang berlaku sejak pekan lalu.

timesindonesia
Rabu, 3 Maret 2021 | 16:52 WIB
Soal Polisi Virtual, Begini Pertimbangan Pakar Komunikasi Unesa
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 tentang Polisi Virtual yang berlaku sejak pekan lalu.

Polisi Virtual bertugas untuk mengingatkan warganet ketika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik).

Polisi Virtual ini menuai pro kontra dari masyarakat, mengingat Polisi Virtual dinilai akan membatasi kebebasan berpedapat. 

BERITA LAINNYA

TERKINI