TIMESINDONESIA – Kekerasan dan penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nur Hadi, pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu, merupakan serangan atas kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menyikapi hal ini Forum Wartawan Tuban menuntut polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Kami Forum Wartawan Tuban mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai kaidah hukum berlaku," bunyi peryataan sikap Forum Wartawan Tuban saat menggelar aksi solidaritas terhadap Nur Hadi, Selasa (30/3/2021). Aksi solidaritas wartawan Tuban digelar di halaman Polres Tuban.
Forum Wartawan Tuban menyatakan, kekerasan yang menimpa Nur Hadi saat menjalankan tugas peliputan merupakan tindak pidana. UU Pers menyebutkan, tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik tertuang pasal 18 ayat 1