TIMESINDONESIA – Akhir tahun ini, kartu debit ATM magnetic stripe tidak akan bisa digunakan lagi. Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP, yang mengimbau masyarakat untuk segera mulai menggantinya ke dalam kartu chip.
Pergantian kartu magnetic stripe ini harus dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang dan berlaku bagi kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesan. Aturan juga berlaku untuk kartu yang diterbitkan di Indonesia.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan terbatas pada kartu ATM atau debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.