TIMESINDONESIA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik lebaran 2021.
Kata dia, penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh semua pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri tersebut.