Sempat Mangkir, Kepala Desa Kedungwungu Indramayu Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Indramayu menahanĀ Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Solikhin.

timesindonesia
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB
Sempat Mangkir, Kepala Desa Kedungwungu Indramayu Resmi Ditahan
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kejaksaan Negeri Indramayu menahan Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Solikhin. Solikhin secara resmi divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhi lantaran dianggap telah terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 / 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kajari Indramayu, Denny Ahmad melalui Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, pihaknya melaksanakan eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) atas nama terdakwa Solikhin, Kepala Desa Kedungwungu.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?