Kendaran yanng Boleh Melintas Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah RI telah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran rahun ini, untuk menekan penyebaran Covid-19.

timesindonesia
Jumat, 9 April 2021 | 11:50 WIB
Kendaran yanng Boleh Melintas Saat Larangan Mudik Lebaran 2021
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Pemerintah RI telah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran rahun ini, untuk menekan penyebaran Covid-19. Larangan mudik lebaran 2021, telah ditentukan mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan ini semua moda transportasi baik darat, laut, udara hingga kereta api dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021. Kendati begitu, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Misalnya,kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyebutkan pengecualian juga berlaku bagi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya. Lalu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. 

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?