Pemkab Bondowoso Sebut Perbup Susunan Organisasi Sudah Prosedural

Komisi I DPRD Bondowoso mempersoalkan Peraturan Bupati atau Perbup 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. ... ...

timesindonesia
Selasa, 18 Januari 2022 | 19:29 WIB
Pemkab Bondowoso Sebut Perbup Susunan Organisasi Sudah Prosedural
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Komisi I DPRD Bondowoso mempersoalkan Peraturan Bupati atau Perbup 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Perbup tersebut merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso. 

Alasan legislatif menilai tidak sah, karena Perbup tersebut ditetapkan sebelum pemberlakuan Perda nomor 7 Tahun 2021. 

BERITA LAINNYA

TERKINI