TIMESINDONESIA – Pemkab Bandung berupaya untuk memfasilitasi para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning, untuk tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebijakan pemerintah pusat ini dalam rangka mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau sawah abadi, dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sementara bagi Pemkab Bandung sendiri, izin dari kementerian terkait diperlukan dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (Raperda RTRW) yang baru.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, dari hasil asistensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, ada selisih luas lahan LSD Kabupaten Bandung, yang menurut kementerian mencapai 27 ribu hektare LSD.