Mendes PDTT RI Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK

Kabar menggembirakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di tanah air.

timesindonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Mendes PDTT RI Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kabar menggembirakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di tanah air. Mendes PDTT RI Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Langkah ini, menurut Gus Halim sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa. 

BERITA LAINNYA

TERKINI