TIMESINDONESIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengamankan 51 orang yang diduga melakukan tindakan asusila atau kegiatan prostitusi. Satpol PP Kabupaten Bandung menggelar Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (28/12) malam hingga Kamis (29/12/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan, dari ke-51 orang yang terjaring, sebanyak 41 orang di antaranya terbukti melakukan tindak asusila prostitusi. Sedangkan 10 orang lagi langsung dilepas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran asusila.
"Ke-41 pelanggar tindak asusila yang terdiri dari beberapa pasangan dan terbukti melakukan prostitusi itu selanjutnya kami bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemudian mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung di Gedung MPP Soreang,” ungkap Kawaludin kepada TIMES Indonesia di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Kamis (29/12/2022).