Ungkap.co.id – Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika yakni Muhamad Irfan (21) warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, RT 21, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan dan Muhamad Yani (45) warga Jalan Bangau 2, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Akhirnya barang haram tersebut dilakukan pemusnahan.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, di mana kali ini pihaknya bersama dengan BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi, guna untuk melakukan pemusnahan dan juga uji barang bukti sabu.
“Untuk barang bukti yang kita dapat dari tersangka itu berjumlah 98,135 gram. sudah ada sebanyak 0,228 gram untuk uji BPOM Jambi dan 0,668 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya, selebihnya sebanyak 97,239 gram langsung kita musnahkan bersama sama,” katanya.