DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kinerja Bupati Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kinerja Bupati Bogor

DPRD Kabupaten Bogor menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Jum’at (31/3/2023).

Rudy Susmanto, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang dalam LKPJ Bupati Bogor, setiap Kepala Daerah wajib melapor 1 kali dalam 1 tahun menyampaikan laporan kinerja dari setiap daerahnya.

“Kewajiban Kepala Daerah dalam LKPJ tersebut, yang dimana mengacu kepada undang-undang yang ada. Kepala Daerah wajib melapor kinerjanya dalam 1 kali dalam 1 tahun, maksimal di bulan ke-3 (Maret) setelah anggaran itu berakhir. Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor telah memenuhi ketentuannya sesuai undang-undang yang ada,” ujar Rudy Susmanto.

Terkini