Wartamataram.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada Imam Masjid dan Ulama, sebagaimana dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab.
Hidayat meminta Kepolisian Republik Indonesia agar menegakkan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran, juga perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu.
Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Menurutnya, hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi dan lagi.