Aset Negara Senilai Rp 3,7 Triliun Berhasil Diselamatkan Kejati NTB

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTB Purwanto Joko Irianto mengatakan, Bidang Datun telah mendampingi 39  proses penanganan perkara litigasi dan 271 perkara nonlitigasi.

wartamataram
Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:48 WIB
Aset Negara Senilai Rp 3,7 Triliun Berhasil Diselamatkan Kejati NTB
Sumber: wartamataram

MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menyelamatkan aset negara. Total nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,723 triliun.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTB Purwanto Joko Irianto mengatakan, Bidang Datun telah mendampingi 39  proses penanganan perkara litigasi dan 271 perkara nonlitigasi. “Itu upaya membantu negara memulihkan aset,” kata Purwanto, Jumat (23/7).

Yang paling banyak dilakukan pendampingan terhadap PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Guna penyelamatan aset negara di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. “Total kita selamatkan nilai aset Rp  3,7 triliun,” jelasnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI